Kuasa hukum Eko Heri Susanto menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya di Polres Kediri
KEDIRI, 27 Oktober 2026 — Pemanggilan Eko Heri Susanto oleh penyidik Polres Kediri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan Moh. Basarodin menjadi perhatian.
Pasalnya, Eko Heri Susanto disebut tidak hadir secara langsung memenuhi panggilan penyidik pada jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kuasa hukum Eko Heri Susanto datang ke Polres Kediri untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Dengan demikian, belum diperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadiran Eko secara langsung pada jadwal pemanggilan tersebut.
Pemanggilan ini berkaitan dengan proses penyidikan atas laporan Moh. Basarodin. Dalam perkara tersebut, penyidik Polres Kediri menerbitkan surat panggilan saksi bernomor S.Pgl/Saksi.1/168/X/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Surat panggilan itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/66/IX/2026/SPKT/Polres Kediri/Polda Jawa Timur, tertanggal 21 September 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/121/X/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 3 Oktober 2026.
Ketidakhadiran Eko Heri Susanto secara langsung memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses pemeriksaan.
Namun, untuk menyimpulkan apakah ketidakhadiran tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap penyidik, diperlukan keterangan resmi dari pihak kepolisian serta penjelasan dari yang bersangkutan.
Permintaan penjadwalan ulang yang disampaikan kuasa hukum juga perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik, termasuk mengenai apakah jadwal pemeriksaan baru telah ditetapkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya maupun penjelasan langsung dari Eko Heri Susanto terkait ketidakhadirannya.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Eko Heri Susanto, kuasa hukumnya, serta pihak Polres Kediri guna memastikan pemberitaan ini tetap berimbang dan sesuai dengan perkembangan penanganan perkara.
Bang Hends
