Tampak depan RS Prima Medika Tulungagung beserta foto dokumen KTP dan kartu BPJS pasien yang sempat dikeluhkan ditahan sebelum akhirnya dikembalikan melalui jasa pengiriman
TULUNGAGUNG | METROTV. asia — Intan Febriani, warga Dusun Ngampon, Desa Blendis, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, mengadukan dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, serta persoalan obat pasien oleh pihak RS Prima Medika Tulungagung kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Selasa (13/10/2026).
Pengaduan tersebut diterima oleh Humas Dinkes Tulungagung, Haqiqi. Ia disebut menyampaikan akan melakukan klarifikasi kepada pihak rumah sakit serta berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan terkait laporan yang disampaikan keluarga pasien.
Melalui pesan WhatsApp, Haqiqi juga menyampaikan rencana koordinasi tersebut. Namun, hingga informasi ini disusun, keluarga masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut pengaduan mereka.
KTP dan Kartu BPJS Dilaporkan Telah Dikembalikan
Sebelum keluarga memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan laporan ke Dinkes, KTP dan kartu BPJS pasien dilaporkan telah dikirim kembali melalui jasa pengiriman yang dikelola perorangan.
Identitas pengirim serta hubungan pengirim dengan pihak RS Prima Medika masih perlu dikonfirmasi. Belum ada keterangan resmi yang memastikan alasan pengiriman kembali dokumen tersebut maupun pihak yang memutuskan pengembaliannya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai alasan dokumen pasien sebelumnya diduga ditahan, yang disebut berkaitan dengan kekurangan pembayaran biaya rumah sakit.
Keluarga juga mempertanyakan persoalan obat pasien yang turut disampaikan dalam pengaduan. Rincian mengenai jenis obat, kronologi penanganan, dan alasan persoalan tersebut terjadi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Keluarga Pertimbangkan Laporan kepada Aparat Penegak Hukum
Selain mengadukan persoalan tersebut kepada Dinkes Tulungagung, keluarga pasien menyampaikan rencana untuk membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH).
Langkah tersebut disebut sebagai upaya meminta kejelasan atas persoalan dokumen administrasi pasien dan obat yang mereka keluhkan.
Meski KTP dan kartu BPJS dilaporkan telah dikembalikan, pengembalian dokumen itu tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai kronologi dan dasar tindakan yang dipersoalkan keluarga.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan yang disampaikan keluarga perlu ditindaklanjuti secara objektif tanpa mendahului hasil pemeriksaan.
Dinkes Diharapkan Menindaklanjuti Pengaduan
Keluarga berharap Dinkes Kabupaten Tulungagung menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta klarifikasi resmi dari manajemen RS Prima Medika.
Klarifikasi dinilai penting untuk menjelaskan kronologi dugaan penahanan dokumen, alasan dokumen dikirim kembali, serta persoalan obat pasien yang turut dipersoalkan keluarga.
Di sisi lain, pihak RS Prima Medika Tulungagung perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab atas pengaduan tersebut agar informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap berimbang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen RS Prima Medika Tulungagung mengenai persoalan yang diadukan keluarga. Redaksi akan memuat perkembangan informasi dan tanggapan pihak terkait setelah diperoleh.
Setiawan
