Kolase foto RS Prima Medika Tulungagung. Tampak luar gedung rumah sakit beserta kendaraan pendukung layanan kesehatan, dan tampak area pelayanan informasi di bagian dalam rumah sakit.
TULUNGAGUNG | METROTV.asia – Dugaan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan obat milik seorang pasien di RS Prima Medika Tulungagung menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga pasien mengaku mengalami kendala saat menyelesaikan pembayaran biaya perawatan yang belum lunas.
Pasien bernama Intan Febriani, warga Desa Blendis, Dusun Ngampon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, sebelumnya dibawa ayahnya ke RS Prima Medika pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Intan dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami pusing dan demam tinggi.
Setibanya di rumah sakit, Intan mendapatkan penanganan medis berupa suntikan dan menjalani perawatan selama kurang lebih enam jam. Setelah itu, ia diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan.
Namun, persoalan muncul saat ayah Intan hendak menyelesaikan pembayaran di kasir. Menurut keterangan keluarga, kartu BPJS Kesehatan Intan tidak dapat digunakan karena diperlukan surat rujukan.
Biaya perawatan yang harus dibayarkan disebut mencapai Rp192.000. Sementara itu, ayah Intan hanya membawa uang sebesar Rp100.000 sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran Rp92.000.
Dalam kondisi tersebut, keluarga Intan mengaku pihak rumah sakit menahan obat yang seharusnya dibawa pulang pasien serta meminta KTP dan kartu BPJS Kesehatan Intan sebagai jaminan atas kekurangan pembayaran tersebut.
Ayah Pasien Dihubungi untuk Melunasi Kekurangan Biaya
Satu hingga dua hari setelah kejadian, ayah Intan mengaku beberapa kali menerima panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari pihak rumah sakit yang meminta agar kekurangan pembayaran segera dilunasi.
Merasa perlu mendapatkan kejelasan mengenai kejadian tersebut, ayah Intan kemudian menceritakan persoalannya kepada salah seorang rekan media.
Menindaklanjuti informasi itu, tim media mendatangi RS Prima Medika Tulungagung untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak rumah sakit.
Dalam pertemuan tersebut, Indra selaku humas rumah sakit mempertemukan tim media dengan Rido dari bagian pelayanan.
Ketika dimintai penjelasan mengenai alasan penahanan KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan obat milik Intan, Rido menerangkan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan tuntutan pekerjaan. Menurut penjelasannya, pihak rumah sakit kerap menghadapi pasien yang meninggalkan fasilitas kesehatan dengan pembayaran yang belum lunas.
Rido juga menjelaskan bahwa KTP diminta sebagai jaminan agar pihak rumah sakit dapat menindaklanjuti penagihan kekurangan biaya kepada pasien atau keluarganya.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku mengenai hak pasien, pengelolaan administrasi pembayaran, dan perlindungan dokumen kependudukan.
Keluarga Pasien Mengadu ke Dinas Kesehatan
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. Pada Selasa (13/10/2026), ayah Intan bersama tim media mendatangi kantor dinas untuk menyampaikan pengaduan.
Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Haqiqi, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut akan diproses dan segera ditindaklanjuti.
Menurut Haqiqi, pihaknya memerlukan keterangan yang jelas mengenai kronologi kejadian. Untuk itu, Dinas Kesehatan akan meminta penjelasan dari pihak RS Prima Medika guna memperoleh informasi yang lebih lengkap.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk persoalan sekaligus memastikan apakah tindakan yang dikeluhkan keluarga pasien telah sesuai dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
KTP dan Kartu BPJS Disebut Dapat Diambil Kembali
Setelah persoalan tersebut dilaporkan ke Dinas Kesehatan, pihak RS Prima Medika dilaporkan menghubungi ayah Intan melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa KTP dan kartu BPJS Kesehatan Intan sudah dapat diambil kembali. Keluarga juga diberitahu bahwa kekurangan pembayaran sebesar Rp92.000 dibebaskan.
Perkembangan ini menjadi bagian penting dari penyelesaian persoalan yang sebelumnya dikeluhkan keluarga pasien. Meski demikian, klarifikasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit dan hasil tindak lanjut Dinas Kesehatan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh persoalan dapat diselesaikan secara transparan.
Hak Pasien dan Dokumen Kependudukan Perlu Dilindungi
Kasus ini turut menyoroti pentingnya penerapan prosedur administrasi rumah sakit yang tetap memperhatikan hak pasien dan perlindungan dokumen kependudukan.
KTP merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan negara. Karena itu, penggunaannya sebagai jaminan pembayaran oleh fasilitas pelayanan kesehatan perlu ditinjau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, persoalan kekurangan biaya perawatan semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang jelas, misalnya pencatatan tagihan, surat pernyataan kesanggupan membayar, atau kesepakatan pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapannya dalam kasus ini perlu dilihat berdasarkan fakta kejadian, jenis pelayanan yang diberikan, serta kewajiban masing-masing pihak.
Adapun dugaan penahanan obat perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk jenis obat yang dimaksud, alasan penahanan, dan dampaknya terhadap kelanjutan pengobatan pasien. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun hak pasien.
Hingga berita ini disusun, tindak lanjut pengaduan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung masih diperlukan untuk memperoleh kejelasan menyeluruh. Konfirmasi lanjutan dari pihak RS Prima Medika juga penting agar penanganan persoalan ini dapat diketahui secara berimbang oleh masyarakat.
Tim Redaksi Metrotv.asia
