Warga mengantre dan berdiskusi saat penyaluran minyak tanah bersubsidi
TERNATE, METROTV.asia – Penyaluran minyak tanah bersubsidi di pangkalan Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi sorotan setelah sejumlah keluhan warga mencuat. Warga mengaku tidak memperoleh jatah minyak tanah, meskipun pengelola pangkalan menyatakan proses distribusi berjalan lancar.
Persoalan tersebut memunculkan dugaan ketimpangan dalam mekanisme pembagian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Warga pun mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem pendataan, pengawasan, serta pemerataan distribusi agar bantuan energi tersebut benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pengelola pangkalan, Arniati Wantu, saat ditemui awak media, Selasa (3/11/2026), mengatakan bahwa penyaluran minyak tanah bersubsidi berlangsung lancar. Menurutnya, pembagian tidak hanya dilakukan dalam satu hari, tetapi dijadwalkan selama tiga hari guna mengakomodasi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Untuk penanganan hari ini, Alhamdulillah semua berjalan lancar. Mekanisme pembagian bukan hanya satu hari, tetapi berlangsung selama tiga hari. Kami juga akan membagikan kepada UMKM dan masyarakat yang belum datang mengambil haknya,” ujar Arniati.
Warga Keluhkan Dugaan Ketimpangan Pembagian
Namun, pernyataan pengelola tersebut berbanding dengan pengakuan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut mengaku kecewa karena menilai mekanisme pembagian minyak tanah di pangkalan itu belum berjalan secara adil dan merata.
Ia menduga terdapat sebagian penerima yang memperoleh minyak tanah dalam jumlah lebih banyak, sementara warga lainnya justru tidak mendapatkan jatah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pendataan dan mekanisme distribusi di tingkat pangkalan. Pasalnya, minyak tanah bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan akses energi dengan harga terjangkau.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Ternate turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh. Bahkan, warga berharap adanya pergantian pengelola apabila hasil evaluasi membuktikan bahwa sistem penyaluran yang diterapkan tidak mampu menjamin pemerataan hak masyarakat.
Pengelola Sebut Jatah Dihitung Berdasarkan Jumlah Anggota Keluarga
Menanggapi keluhan tersebut, Arniati mengaku tidak mengetahui adanya protes masyarakat secara langsung. Ia bahkan mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi persoalan tersebut kepada warga agar mendapatkan informasi yang lebih jelas.
“Kalau untuk saya pribadi, Alhamdulillah tidak ada keluhan. Tetapi lebih baik teman-teman media langsung bertanya kepada masyarakat supaya lebih percaya,” katanya.
Arniati juga menjelaskan bahwa mekanisme pembagian minyak tanah di pangkalannya didasarkan pada jumlah anggota keluarga. Setiap orang mendapatkan jatah lima liter, sehingga keluarga dengan lima anggota memperoleh total 25 liter.
Ia berharap pengelolaan pangkalan ke depan semakin baik dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
“Semoga pangkalan ini selalu terjaga nama baiknya dan ke depan pengelolaannya lebih baik lagi, agar masyarakat tidak mengeluh,” tuturnya.
Pemkot Ternate Diminta Turun Tangan
Meski pengelola menyatakan distribusi berjalan lancar, keluhan warga tetap perlu mendapat perhatian serius. Pemerataan penerima, kesesuaian volume minyak tanah yang disalurkan, serta transparansi mekanisme pembagian harus menjadi bagian penting dalam evaluasi pemerintah.
Pemerintah Kota Ternate bersama instansi teknis yang berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian data penerima, jumlah minyak tanah yang diterima setiap keluarga, serta realisasi penyaluran kepada masyarakat yang berhak.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam mekanisme distribusi, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, perbedaan antara klaim pengelola yang menyebut penyaluran berjalan lancar dan keluhan warga yang mengaku tidak mendapatkan jatah tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Distribusi minyak tanah bersubsidi bukan sekadar persoalan penyaluran barang, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh akses energi secara adil dan merata.
Jangan sampai subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan mekanisme pembagian.
Penulis: Andre Lesang
