Keterangan Foto: Suasana audiensi Aliansi Kadiri Raya (AKAR) bersama para korban di ruang Polres Kediri saat membahas penanganan laporan dugaan penipuan, cek tidak dapat dicairkan, dan pengancaman
KEDIRI, 20 Oktober 2026 — Aliansi Kadiri Raya (AKAR) terus melakukan pendampingan terhadap sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan, investasi, cek yang diduga tidak dapat dicairkan, hingga pengancaman yang dikaitkan dengan Eko Heri Susanto.
AKAR mendesak Polres Kediri agar segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam audiensi yang digelar di Polres Kediri, pihak korban menyampaikan harapan agar terlapor segera diperiksa guna memberikan kejelasan atas perkara yang dilaporkan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah laporan dugaan pengancaman terhadap Muslimin, yang disebut sebagai salah satu pihak yang mengaku menjadi korban.
AKAR menilai, penanganan perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius agar para pelapor memperoleh kepastian hukum.
Mereka juga berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Dalam audiensi tersebut, Kanit Pidum menyampaikan bahwa penanganan perkara harus tetap mengikuti SOP.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai tahapan penanganan laporan yang disampaikan para korban.
AKAR Minta Perkara Segera Dievaluasi dan Digelar
Aliansi Kadiri Raya berharap laporan dugaan pengancaman terhadap Mislimin dapat segera ditindaklanjuti, termasuk melalui gelar perkara apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.
Menurut informasi yang disampaikan pihak pendamping, jumlah orang yang mengaku menjadi korban dalam perkara yang dikaitkan dengan Eko Heri Susanto disebut lebih dari lima orang.
Aduan yang disampaikan mencakup dugaan penipuan investasi, persoalan cek yang diduga tidak dapat dicairkan, serta dugaan pengancaman.
Banyaknya pihak yang mengaku dirugikan menjadi alasan AKAR meminta kepolisian melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap setiap laporan dan bukti yang tersedia.
Namun, setiap laporan tetap perlu diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
AKAR juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, khususnya terkait belum adanya penetapan tersangka sebagaimana disampaikan oleh pihak pendamping.
Mereka berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pelapor.
Kepastian Hukum Menjadi Harapan Para Korban
AKAR menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bertujuan mendorong penyelesaian perkara melalui jalur hukum serta memastikan hak-hak para pelapor mendapatkan perhatian.
Di sisi lain, penentuan status hukum seseorang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Eko Heri Susanto terkait berbagai dugaan tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini.
Konfirmasi kepada yang bersangkutan serta pembaruan keterangan dari Polres Kediri diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.
AKAR berharap Polres Kediri segera memberikan kejelasan perkembangan penanganan laporan dan mengambil langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan.
Bagi para pelapor, kepastian proses hukum menjadi hal penting agar persoalan yang mereka adukan dapat memperoleh penyelesaian secara profesional dan adil.
Bang Hends
