Jajaran penasihat hukum dan saksi tampak di ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya.
SURABAYA, METROTV.asia – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (20/10/2026), mengungkap perbedaan keterangan saksi terkait dugaan fee pengadaan pupuk tahun 2025.
Perbedaan tersebut mencuat setelah Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto, dan Direktur PT Mustika Bahari Nusantara, Imam Mustakim, menyampaikan keterangan mengenai dugaan penyerahan uang yang berkaitan dengan pengadaan pupuk. Mustakim juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan, Suyanto menyebut adanya dugaan aliran uang sebesar Rp160 juta dari pengadaan pupuk. Dari jumlah tersebut, Rp110 juta disebut diserahkan kepada bupati melalui Dwi Yoga Ambal, sedangkan Rp50 juta diklaim sebagai bagian fee untuk dirinya.
Namun, Imam Mustakim memberikan keterangan berbeda. Ia mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada Suyanto. Menurut keterangannya, perusahaan yang dipimpinnya memperoleh dua kegiatan pengadaan pupuk dengan nilai total sekitar Rp1,7 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami dalam persidangan. Suyanto menyebut angka Rp160 juta, sementara Mustakim mengaku menyerahkan Rp40 juta kepada dirinya.
Dari mana perbedaan angka tersebut berasal, bagaimana mekanisme penyerahan uang, dan siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana? Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Suyanto Sebut Dugaan Penyerahan Uang Rp490 Juta
Dalam persidangan yang sama, Suyanto juga mengungkap dugaan penyerahan uang dengan total mencapai Rp490 juta melalui Dwi Yoga Ambal selama periode Oktober 2025 hingga April 2026.
Menurut Suyanto, sekitar Rp341 juta berasal dari fee sejumlah proyek, sedangkan sisanya disebut menggunakan uang pribadi. Ia juga menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk operasional bupati serta penyaluran kepada media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Meski demikian, keterangan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian. Sumber uang, jumlah yang diserahkan, tujuan penggunaan, serta pihak-pihak yang terkait perlu dicocokkan dengan bukti lain.
Keterangan Suyanto sempat mendapat teguran dari majelis hakim karena dinilai berubah-ubah. Hal ini membuat konsistensi kesaksiannya mengenai sumber, jumlah, dan mekanisme penyerahan uang menjadi perhatian dalam persidangan.
Di sisi lain, Gatut Sunu Wibowo membantah keterangan Suyanto.
Terkait dugaan perintah untuk memenangkan pengadaan pupuk, Suyanto menyebut perintah tersebut berasal dari bupati nonaktif. Sementara itu, Mustakim menyatakan tidak mengenal Gatut Sunu dan tidak pernah melakukan lobi, baik secara langsung maupun melalui perantara, terkait pengadaan tersebut.
Perbedaan keterangan para saksi menjadi bagian penting yang harus diuji oleh majelis hakim sebelum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.
Simpatisan NasDem Menduga Pengadaan Berkaitan dengan Pokir DPRD
Di luar fakta yang terungkap dalam persidangan, muncul dugaan mengenai kemungkinan keterkaitan pengadaan pupuk dengan program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Tulungagung.
Suwandi, salah seorang simpatisan Partai NasDem Kabupaten Tulungagung, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lingkungan gedung DPRD, pengadaan pupuk yang dibahas dalam persidangan diduga berkaitan dengan kegiatan pokir anggota dewan.
Menurut Suwandi, kegiatan tersebut diduga dikoordinasikan oleh salah seorang pengurus partai. Namun, ia menyebut sumber-sumber yang memberikan informasi tersebut belum bersedia mengungkapkan identitas mereka secara terbuka.
“Menurut beberapa sumber di gedung DPRD, sangat dimungkinkan pengadaan pupuk yang disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Selasa kemarin merupakan pokir anggota dewan yang dikoordinasikan oleh salah satu pengurus partai. Sayangnya, mereka hanya berani menyampaikan secara bisik-bisik dan tidak mau disebutkan namanya,” ujar Suwandi.
Ia menambahkan, dugaan tersebut muncul karena pengadaan pupuk yang dimaksud disebut sebagai kegiatan hibah untuk kelompok masyarakat.
“Analisis saya juga senada. Karena pengadaan pupuk ini merupakan kegiatan hibah untuk kelompok masyarakat, ada kemungkinan kegiatan tersebut merupakan pokir DPRD,” tambahnya.
Meski demikian, dugaan keterkaitan pengadaan pupuk dengan pokir DPRD tersebut belum dapat dipastikan. Informasi yang disampaikan Suwandi masih bersumber dari keterangan pihak-pihak yang tidak disebutkan identitasnya dan belum disertai dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran, mekanisme penetapan penerima hibah, pelaksanaan pengadaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Konfirmasi kepada DPRD Tulungagung, instansi terkait, dan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan juga diperlukan agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara berimbang.
Publik Menanti Kejelasan Aliran Dana
Perbedaan kesaksian dalam perkara dugaan korupsi tidak serta-merta membuktikan kesalahan seseorang. Namun, perbedaan tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan yang cermat terhadap seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang sah.
Hal serupa berlaku terhadap dugaan keterkaitan pengadaan pupuk dengan pokir DPRD. Tanpa dokumen dan konfirmasi yang memadai, dugaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak atau lembaga tertentu.
Publik kini menanti kejelasan mengenai asal-usul anggaran pengadaan pupuk, mekanisme pelaksanaannya, serta kebenaran dugaan aliran uang yang disampaikan para saksi.
Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Pada akhirnya, pengungkapan perkara ini harus bertumpu pada bukti yang sah, bukan sekadar perbedaan pengakuan ataupun dugaan yang berkembang di luar ruang sidang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Mualimin)
