Seruan publik agar Dewan Pendidikan dan instansi terkait aktif mengawal praktik penggalangan dana komite sekolah di Kediri Raya.
KEDIRI, METROTV.asia – 6 November 2026 – Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Karena itu, perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga harus memprioritaskan kesejahteraan tenaga pendidik serta memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses pendidikan yang layak dan terjangkau.
Namun, di tengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan, keberadaan komite sekolah juga perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi mitra sekolah dan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru dengan membebani orang tua siswa melalui berbagai pungutan yang dikemas menggunakan istilah sumbangan sukarela.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana oleh komite sekolah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, sumbangan dibedakan dari pungutan. Sumbangan merupakan pemberian uang atau barang secara sukarela oleh peserta didik, orang tua atau wali murid, baik perseorangan maupun bersama-sama, tanpa ditentukan jumlah dan jangka waktunya.
Artinya, sumbangan tidak boleh bersifat memaksa, mengikat, ataupun ditetapkan nominal pembayarannya kepada orang tua siswa.
Sumbangan Sukarela atau Pungutan Terselubung?
Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana praktik penggalangan dana tersebut dilaksanakan di lapangan, khususnya di sejumlah sekolah negeri di wilayah Kediri Raya.
Masyarakat patut mempertanyakan, apakah sumbangan yang disampaikan dalam rapat komite sekolah benar-benar diberikan secara sukarela? Ataukah justru terdapat penentuan nominal dan tenggat pembayaran yang membuat orang tua siswa merasa memiliki kewajiban untuk membayar?
Jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur penetapan nominal, kewajiban pembayaran, maupun tekanan kepada wali murid, praktik tersebut perlu dievaluasi dan ditelusuri lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai istilah sumbangan sukarela hanya menjadi formalitas administratif, sementara dalam kenyataannya orang tua siswa merasa terbebani oleh kewajiban pembayaran yang tidak semestinya.
Pemerintah dan Dinas Pendidikan Harus Turun Tangan
Pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta instansi terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas komite sekolah, terutama di lingkungan sekolah negeri.
Komite sekolah semestinya menjadi jembatan komunikasi, aspirasi, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Keberadaannya bukan untuk menciptakan persoalan baru bagi wali murid maupun pihak sekolah.
Jika menengok kondisi pendidikan sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, muncul pertanyaan yang patut menjadi bahan renungan bersama: apakah kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah wilayah Kediri Raya benar-benar tidak dapat berjalan tanpa adanya penggalangan dana dari komite sekolah?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk meniadakan peran komite sekolah. Sebaliknya, hal tersebut menjadi bahan evaluasi agar keberadaan komite benar-benar memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pendidikan, tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pendidikan Harus Menjadi Prioritas
Pendidikan memang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, masyarakat, dan keluarga. Namun, tanggung jawab tersebut jangan sampai dialihkan menjadi beban finansial yang justru memberatkan orang tua siswa.
Pemerintah harus hadir melalui kebijakan penganggaran pendidikan yang tepat sasaran, peningkatan kesejahteraan guru, penyediaan fasilitas pembelajaran yang memadai, serta pengawasan yang transparan dan akuntabel.
Sudah saatnya tata kelola pendidikan dibenahi secara menyeluruh. Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas, kualitas pembelajaran perlu terus ditingkatkan, dan setiap praktik penggalangan dana yang berpotensi membebani orang tua siswa harus dievaluasi sesuai aturan.
Jangan sampai cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa justru terhambat oleh persoalan pembiayaan yang tidak transparan dan tata kelola komite sekolah yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Pendidikan seharusnya menjadi jalan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menjadi sumber beban baru bagi masyarakat.
Penulis: Bang Hens
