Gedung Kantor Wali Kota Langsa, tempat berpusatnya pemerintahan yang menaungi 1.350 PPPK Paruh Waktu yang kini bersiap naik status menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 2027

PPPK Paruh Waktu di Kota Langsa Sambut Gembira Kebijakan Pengangkatan Menjadi Penuh Waktu Mulai 2027

LANGSA, METROTV.asia– Kabar menggembirakan datang bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Langsa, Aceh. Pemerintah pusat bersama DPR RI menyepakati peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintahan dengan status paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan terhadap pengabdian mereka.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat finalisasi penataan kepegawaian antara pemerintah dan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers bersama sejumlah menteri dan pimpinan DPR RI.

Pemerintah memastikan kebijakan peningkatan status PPPK Paruh Waktu tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik, tetapi juga mencakup berbagai profesi lainnya.

Kabar tersebut disambut penuh sukacita oleh para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

“Alhamdulillah, penantian kami akhirnya terjawab. Ini bukan hanya soal status, tetapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian kami selama ini,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Langsa, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga:  Jalan Baru Karang Anyer–Jalan Garuda Langsa Baro Jadi TPA Liar, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Pengangkatan Berlaku untuk Berbagai Profesi

Kebijakan pemerintah tersebut mencakup berbagai profesi yang selama ini mendukung pelayanan publik, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga teknis, tenaga pelayanan hingga tenaga pelaksana lainnya.

Di Kota Langsa, PPPK Paruh Waktu tersebar di sejumlah instansi, mulai dari sekolah, puskesmas, kantor kecamatan hingga berbagai perangkat daerah.

Selama ini, mereka turut menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para pegawai berharap perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu dapat memberikan kepastian karier dan peningkatan kesejahteraan.

Mekanisme Pengalihan Status Menunggu Petunjuk Teknis

Sebelumnya, pengaturan mengenai PPPK Paruh Waktu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang berlaku sejak 26 Juni 2026.

Dalam ketentuan tersebut, pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu diatur melalui mekanisme penataan kebutuhan pegawai sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga:  Pemkab Buol Evaluasi PJU, Gangguan Penerangan Segera Ditindaklanjuti

Para pegawai kini menantikan petunjuk teknis lebih lanjut dari kementerian terkait dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai tahapan pelaksanaan kebijakan terbaru tersebut.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya juga menyampaikan kebijakan pengangkatan guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027.

Jumlah guru PPPK Paruh Waktu secara nasional yang disebutkan dalam kebijakan penataan pendidikan tersebut mencapai 242.482 orang.

1.350 PPPK Paruh Waktu di Kota Langsa Berharap Segera Mendapat Kepastian

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kota Langsa yang telah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mencapai 1.350 orang.

Mereka tersebar di berbagai instansi dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa.

Dengan jumlah tersebut, kebijakan pemerintah pusat menjadi harapan besar bagi ribuan pegawai yang selama ini telah mengabdikan diri untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan masyarakat.

Para PPPK Paruh Waktu berharap Pemerintah Kota Langsa segera melakukan pendataan, verifikasi serta menyiapkan proses pengusulan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga:  PT IMIP Hibahkan Gedung Kantor Koramil Bahodopi kepada Kodim 1311/Morowali

Selain kepastian status, mereka juga berharap adanya kejelasan mengenai besaran gaji, tunjangan, hak kepegawaian serta dukungan anggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Yang penting sekarang kami menunggu petunjuk teknis resmi dari BKN dan Kementerian PANRB. Kami siap bekerja lebih giat lagi untuk masyarakat Langsa,” ungkap salah seorang PPPK Paruh Waktu lainnya.

BKSDM Kota Langsa Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Langsa, Hartama, S.STP., saat dihubungi media ini belum memberikan tanggapan terkait keputusan pemerintah pusat mengenai peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Konfirmasi dari pihak BKSDM Kota Langsa masih diperlukan untuk mengetahui kesiapan pemerintah daerah, khususnya terkait pendataan, kebutuhan formasi, pengusulan serta dukungan anggaran bagi 1.350 PPPK Paruh Waktu tersebut.

Dengan adanya kesepakatan pemerintah dan DPR RI, para PPPK Paruh Waktu di Kota Langsa kini menatap tahun 2027 dengan harapan baru.

Mereka berharap kebijakan tersebut benar-benar terealisasi sehingga pengabdian selama ini mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.

(Mustafa)