Tumpukan sampah liar menumpuk di badan jalan baru Karang Anyer–Jalan Garuda, Gampong PB Seulemak
KOTA LANGSA, METROTV.asia – Kondisi memprihatinkan terjadi di ruas jalan baru yang menghubungkan Karang Anyer–Jalan Garuda, Gampong PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Jalan yang baru selesai diaspal sekitar tiga bulan lalu dengan anggaran mencapai Rp2,8 miliar tersebut kini justru dijadikan lokasi pembuangan sampah liar oleh sejumlah warga.
Tumpukan sampah yang berserakan di badan jalan menimbulkan bau busuk menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
Keluhan tersebut disampaikan warga Gampong PB Seulemak dan Karang Anyer kepada media, Minggu (1/11/2026). Mereka mengaku resah karena lokasi yang seharusnya dimanfaatkan sebagai akses transportasi masyarakat justru berubah menjadi tempat pembuangan sampah.
Sampah Menumpuk, Bau Busuk Ganggu Aktivitas Warga
Salah seorang warga setempat, Ismail, mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan sampah kerap terjadi pada malam hari. Akibatnya, setiap pagi warga harus menghadapi tumpukan sampah dengan bau tidak sedap.
“Jalan baru Karang Anyer–Jalan Garuda ini dijadikan tempat pembuangan sampah. Kami yang rumahnya dekat jalan sudah tidak tahan. Tiap malam ada warga membuang sampah di tengah jalan. Paginya bau busuk dan lalat semakin banyak,” keluh Ismail.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin mengganggu karena sampah tidak segera dibersihkan. Bau menyengat bukan hanya dirasakan warga yang tinggal di sekitar lokasi, tetapi juga masyarakat yang melintas.
Tumpukan sampah bahkan diperkirakan mencapai panjang sekitar 20 meter dengan ketebalan hingga 30 sentimeter. Jenis sampah yang ditemukan beragam, mulai dari plastik, popok bekas, sisa makanan hingga bangkai ayam.
Kondisi semakin buruk setelah sampah diacak-acak oleh sapi yang berkeliaran dan berkerumun di lokasi tersebut. Akibatnya, sampah berserakan hingga ke badan jalan. Bahkan, ditemukan pula sampah yang dibakar oleh warga.

Warga Keluhkan Tidak Tersedianya Bak Sampah
Ismail menjelaskan, salah satu alasan warga membuang sampah di lokasi tersebut diduga karena tidak tersedianya tempat pembuangan sampah yang memadai.
Menurutnya, sebelumnya pernah tersedia bak sampah di kawasan tersebut, tetapi kemudian ditarik sehingga warga kebingungan mencari tempat pembuangan.
“Warga membuang sampah karena tidak ada bak sampah. Dulu ada, tetapi sudah ditarik oleh DLH. Warga bingung harus membuang sampah ke mana. Akhirnya jalan ini dijadikan tempat pembuangan, padahal jalan ini bukan untuk tempat sampah,” ungkapnya.
Keluhan tersebut menjadi perhatian karena persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan perilaku masyarakat, tetapi juga menyangkut ketersediaan fasilitas, sistem pengangkutan, serta pengawasan dari instansi terkait.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa segera turun tangan untuk membersihkan tumpukan sampah dan menyediakan kembali fasilitas pembuangan sampah yang layak.
Qanun Kota Langsa Mengatur Larangan Buang Sampah Sembarangan
Sementara itu, warga lainnya, Muhammad, mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Langsa sebenarnya telah memiliki aturan mengenai pengelolaan kebersihan dan persampahan.
Salah satunya Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Kebersihan, Keindahan, dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Kota Langsa.
Selain itu, terdapat Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Pasal 51 huruf d Qanun tersebut, terdapat larangan membuang sampah atau benda yang dianggap sampah ke sungai, bantaran sungai, got atau saluran air, gang, taman, lapangan, badan jalan, serta tempat umum lainnya.
Bahkan, Pasal 55 ayat (1) Qanun Kota Langsa Nomor 3 Tahun 2014 mengatur ancaman sanksi bagi pelanggaran ketentuan larangan tersebut, berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Karena itu, masyarakat berharap aturan tersebut tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi juga diterapkan melalui sosialisasi, pengawasan, dan penegakan aturan secara konsisten.
Geuchik dan DLH Diharapkan Segera Bertindak
Warga juga meminta para Geuchik di wilayah sekitar agar lebih aktif mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di ruas jalan baru Karang Anyer–Jalan Garuda.
Peran aparatur gampong dinilai penting dalam membangun kesadaran masyarakat sekaligus mengawasi kebersihan lingkungan.
Selain itu, DLH Kota Langsa diharapkan memberikan solusi konkret, mulai dari penyediaan tempat penampungan sampah, pengaturan jadwal pengangkutan, hingga pembersihan lokasi yang saat ini telah dipenuhi sampah.
Persoalan ini juga menjadi tantangan bagi pelaksanaan program kebersihan dalam 22 program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa.
Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Terlebih, jalan yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp2,8 miliar itu semestinya dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya, bukan berubah menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Warga berharap Pemerintah Kota Langsa segera mengambil langkah nyata agar lingkungan kembali bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
(Mustafa)
