Proses pemusnahan barang rampasan
BANGGAI, METROTV.asia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (29/10/2026), barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 405,26246 gram dari 16 perkara.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus upaya memastikan barang rampasan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan pemusnahan ketiga pada tahun 2026 itu turut dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Banggai, Drs. H. Alfian Djibran, M.M., M.H., yang mewakili Bupati Banggai.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, Kejari Banggai juga memusnahkan 60 butir obat-obatan jenis Trihexyphenidyl (THD) dari satu perkara. Barang bukti lainnya meliputi alat hisap sabu-sabu atau bong serta timbangan.

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti dari Perkara Inkracht
Dalam sambutan tertulis Kepala Kejaksaan Negeri Banggai yang dibacakan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Septian Dwi Riadi, S.H., M.H., disampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan untuk periode Agustus–September 2026 merupakan kegiatan ketiga yang dilaksanakan Kejari Banggai sepanjang tahun ini.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan terhadap barang rampasan yang penanganan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Seremoni ini dibuat sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Banggai dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan,” demikian disampaikan dalam sambutan tertulis tersebut.
Pelaksanaan pemusnahan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam pengelolaan barang bukti setelah proses peradilan selesai.
Dengan prosedur yang sesuai ketentuan, barang rampasan dapat ditangani secara tertib dan tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Sabu-Sabu dan Obat-obatan Dimusnahkan Sesuai Prosedur
Dalam kegiatan tersebut, pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti.
Narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan dimusnahkan melalui proses pelarutan dalam air, kemudian dilumatkan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sementara itu, barang bukti berupa bong atau alat hisap sabu-sabu serta timbangan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali digunakan maupun dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Pemusnahan barang rampasan juga menjadi bagian penting dalam tahapan penanganan perkara pidana, khususnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemkab Banggai Dukung Penegakan Hukum
Kehadiran Alfian Djibran yang mewakili Bupati Banggai menunjukkan keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan bersama aparat penegak hukum.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kejaksaan Negeri Banggai diharapkan terus terjaga dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Penanganan perkara narkotika menjadi salah satu perhatian penting karena peredaran gelap narkoba dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan keamanan lingkungan.
Melalui koordinasi antarlembaga, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.
Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Penanganan Perkara
Pemusnahan barang rampasan perkara pidana di halaman Kantor Kejari Banggai menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum sekaligus bentuk akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
Dengan dimusnahkannya barang rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, diharapkan tidak ada lagi peluang bagi barang-barang tersebut untuk kembali beredar atau digunakan secara melawan hukum.
Kejari Banggai bersama pemerintah daerah dan unsur terkait diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam mendukung penegakan hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut diharapkan turut mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Mustajab
