
Sepekan, Polres Langsa Ungkap Lima Kasus Narkoba, Lima Tersangka Diamankan
LANGSA | METROTV.asia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 31 Oktober hingga 5 November 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, terdiri dari dua orang yang diduga sebagai bandar terkait daftar pencarian orang (DPO) dan tiga orang lainnya diduga sebagai pengedar.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., Minggu (8/11/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 dan penegakan hukum (Gakkum) Narkoba.
Kegiatan itu juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Quick Wins Kapolri dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat.
“Selama periode 31 Oktober sampai dengan 5 November 2026, Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan mengamankan lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang diduga berperan sebagai bandar yang terkait DPO, sedangkan tiga lainnya merupakan pengedar,” jelas Iptu Sirya Iqbal.
Ia merinci, dari lima kasus yang berhasil diungkap, tiga di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu, satu kasus sabu dan ganja, serta satu kasus etomidate yang dikenal masyarakat dengan istilah vape getar.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 167,72 gram, ganja 1,10 gram, serta etomidate seberat 9,2 gram atau setara 10 mililiter.
Dua Terduga Bandar Diamankan, Sabu 153,80 Gram Disita
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MJ alias P (43), yang diduga berperan sebagai bandar dan terkait DPO. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 153,80 gram.
Sebelumnya, pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 00.15 WIB, petugas juga mengamankan BH alias P (38) di kawasan Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
BH juga diduga berperan sebagai bandar terkait DPO. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 8,19 gram dan ganja 1,10 gram.
Tiga Terduga Pengedar Turut Ditangkap
Selain dua terduga bandar, Satresnarkoba Polres Langsa turut mengamankan tiga tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar.
Mereka masing-masing berinisial MKZ (18), yang diamankan pada 31 Oktober 2026 di Gampong Sungai Pauh Tanjung dengan barang bukti sabu seberat 1,80 gram.
Selanjutnya, FR (18), ditangkap pada 2 November 2026 di sebuah warung nasi di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dari tersangka tersebut, petugas menyita etomidate atau vape getar seberat 9,2 gram, setara 10 mililiter.
Sementara itu, tersangka ML (29) diamankan pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 3,93 gram.
Polres Langsa Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Lebih lanjut, Iptu Sirya Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan menindak tegas jaringan peredaran narkotika, khususnya para bandar dan pengedar yang menjadi mata rantai distribusi barang terlarang tersebut.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan lingkungan pergaulannya. Jangan sampai generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun etomidate yang disalahgunakan melalui vape. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Melalui pengungkapan lima kasus tersebut, Polres Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat bersinergi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar!
(Mustafa)
