MorotaiKesehatan

Utang Pengadaan Obat Pemkab Morotai Tembus Rp2 Miliar, Tiga Perusahaan Farmasi Tercatat dalam LHP BPK

MOROTAI, METROTV.asia – Persoalan kewajiban pengadaan obat-obatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Dalam laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, tercatat tambahan utang Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kepada sejumlah perusahaan farmasi mencapai Rp2.036.251.407 atau lebih dari Rp2 miliar.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, data tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor 16.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan dokumen tersebut, tambahan kewajiban itu berasal dari tiga pos pengadaan obat yang melibatkan Dinas Kesehatan dan RSUD Pulau Morotai.

Rinciannya, utang Dinas Kesehatan berdasarkan dokumen berita acara penyerahan barang tercatat sebesar Rp1.280.864.580.

Sementara itu, RSUD Pulau Morotai memiliki tambahan utang pengadaan obat Tahun 2025 kepada PT Merapi Utama Farma sebesar Rp329.108.206. Nilai tersebut berdasarkan surat konfirmasi utang Nomor 015/Mumpdo/I/2026.

Baca Juga:  Cegah Dampak Kabut Asap Karhutla, Koramil Kasimbar Bagikan 100 Masker kepada Warga

Selain itu, terdapat tambahan kewajiban kepada PT Kimia Farma Trading & Distribution sebesar Rp426.278.621 berdasarkan berita acara konfirmasi utang Nomor BA 025/30/AIN/KEU/02/25.

Jika dijumlahkan, ketiga pos kewajiban tersebut mencapai Rp2.036.251.407.

Utang kepada Perusahaan Farmasi Lain Juga Tercatat

Catatan dalam dokumen pemeriksaan tersebut juga memuat pengakuan utang kepada Kimia Farma pada Tahun 2025 sebesar Rp230.066.437 serta utang pengadaan obat kepada PT Arsya Anakta Medical sebesar Rp47.527.869.

Angka-angka tersebut tercantum dalam rincian penjelasan perbedaan Beban Barang dan Jasa pada Laporan Operasional (LO) dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan kewajiban, realisasi pembayaran kepada penyedia, hingga kepastian penyelesaian tagihan masing-masing perusahaan farmasi.

Koreksi Persediaan Obat Capai Miliaran Rupiah

Selain persoalan utang pengadaan, LHP BPK juga memuat sejumlah penyesuaian nilai persediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP).

Baca Juga:  Diduga Dipukuli Saat Aksi, SAMURAI-MU UNIPAS Desak Kapolres Morotai Usut Tuntas dan Pecat Anggota

Dalam dokumen tersebut, persediaan obat-obatan dan BMHP RSUD pada Tahun 2024 tercatat sebesar Rp4.684.721.399,55. Sementara itu, persediaan obat-obatan, BMHP, dan obat program Dinas Kesehatan mencapai Rp8.460.273.467,91.

Pada Tahun 2025, tercatat koreksi pengurangan persediaan obat-obatan Dinas Kesehatan sebesar Rp8.140.974.502,40. Adapun koreksi pengurangan persediaan obat-obatan dan BMHP RSUD mencapai Rp5.278.660.960,12.

Di sisi lain, terdapat pula pencatatan hibah obat dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp423.960.560.

Besarnya nilai penyesuaian tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait dasar koreksi, kesesuaian pencatatan administrasi, serta kondisi persediaan obat yang sebenarnya.

Dinkes dan Manajemen RSUD Diminta Transparan

Rangkaian catatan keuangan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran kesehatan dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Morotai Festival 2026 Disorot, Ketidakhadiran Bupati dan Anggaran Rp1 Miliar Jadi Pertanyaan

Dinas Kesehatan maupun manajemen RSUD Pulau Morotai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul kewajiban pengadaan obat tersebut. Termasuk apakah tagihan kepada masing-masing perusahaan farmasi telah dibayarkan setelah pemeriksaan BPK, serta bagaimana langkah penyelesaian kewajiban yang masih tersisa.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh obat yang menjadi dasar pencatatan kewajiban telah diterima sesuai dokumen pengadaan dan bagaimana pengelolaan persediaannya dipertanggungjawabkan.

Transparansi menjadi penting agar persoalan kewajiban pembayaran kepada penyedia tidak berlarut-larut dan tidak berpotensi mengganggu kelancaran pengadaan obat maupun pelayanan kesehatan masyarakat di Pulau Morotai.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Pulau Morotai terkait rincian kewajiban, status pembayaran kepada perusahaan farmasi, serta penyesuaian persediaan obat yang tercantum dalam LHP BPK.

Penulis: Habib Inga

Dewan Redaksi Metrotv Asia

MetroTV Asia adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi aktual, akurat, dan berimbang dari berbagai daerah maupun nasional. Menyajikan berita terkini setiap hari untuk masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *