Prosesi khidmat pengucapan sumpah jabatan Hj. Helneti Mesra di Gedung Utama DPRD Kota Sungai Penuh.
SUNGAI PENUH, METROTV.asia — Hj. Helneti Mesra, S.Pd., resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) dari Partai NasDem untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Sungai Penuh di Gedung Utama DPRD, Selasa (20/10/2026). Prosesi berlangsung khidmat dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, anggota dewan, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M. Dalam agenda tersebut, Hj. Helneti Mesra menggantikan almarhum Dahkir Yahya, S.Pd., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sungai Penuh.
PAW Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Dalam sambutannya, Hutri Randa menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari proses kelembagaan DPRD yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pergantian anggota DPRD dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk proses pemberhentian anggota sebelumnya dan pengusulan calon pengganti sesuai ketentuan yang berlaku serta mekanisme partai politik terkait.

“Pergantian Antarwaktu (PAW) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses pergantian anggota DPRD ini dapat dilakukan berdasarkan aturan yang mengatur pemberhentian anggota, serta diajukan melalui mekanisme dan usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan,” ujar Hutri Randa dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan PAW tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Diharapkan Perkuat Fungsi Legislatif
Hutri Randa juga menekankan pentingnya keberadaan anggota DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama legislatif, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan dilantiknya Hj. Helneti Mesra, diharapkan pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD Kota Sungai Penuh dapat terus berjalan optimal, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengawal kebijakan pembangunan daerah.
Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik segera beradaptasi dengan dinamika kerja legislatif, menjaga integritas, serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami berharap Hj. Helneti Mesra, S.Pd., dapat segera menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal. Kehadiran beliau diharapkan mampu memperkuat peran DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan aspiratif, demi mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Sungai Penuh,” pungkasnya.
Pelantikan ini menjadi awal bagi Hj. Helneti Mesra untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat hingga berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2024–2029. Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan manfaat dari pelaksanaan fungsi representasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan DPRD secara optimal.
(Harpai)
