Para peserta melakukan sikap keseriusan dan komitmen bersama di hadapan layar besar bertuliskan "Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II".
BUOL | METROTV.asia — Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Darsat, S.T., menghadiri Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Region II di Hotel Claro, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan strategis tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta 73 perwakilan pemerintah kabupaten dan kota dari wilayah Sulawesi, Kepulauan Maluku, hingga Tanah Papua.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden terkait percepatan penyusunan tata ruang daerah. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mempermudah kegiatan usaha, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Perkuat Komitmen Pusat dan Daerah
Sebagai bentuk keseriusan dalam mempercepat penyusunan RDTR, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penyusunan RDTR juga membutuhkan sinergi lintas sektor agar dokumen tata ruang yang dihasilkan memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan ketentuan perizinan.
Sejumlah kementerian dan lembaga turut berperan dalam mendukung proses tersebut, di antaranya Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk penyediaan peta dasar, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dalam proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam pendampingan teknis dan perizinan.
Secara nasional, Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian 1.703 RDTR selama periode 2026–2028, dengan prioritas percepatan penyelesaian 500 RDTR pada 2026.
Khusus wilayah Region II, target penyusunan RDTR meliputi 126 RDTR di Pulau Sulawesi, 22 RDTR di Kepulauan Maluku, dan 14 RDTR di wilayah Papua.
Percepatan tersebut didukung melalui skema Anggaran Belanja Tambahan (ABT) serta proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

RDTR Jadi Instrumen Penting untuk Menarik Investasi
RDTR memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan berusaha. Dokumen ini menjadi acuan penting dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.
Daerah yang telah memiliki RDTR terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) berpeluang mempercepat proses pelayanan perizinan melalui mekanisme konfirmasi KKPR secara elektronik.
Dalam skema yang berlaku, konfirmasi KKPR pada lokasi yang telah memiliki RDTR terintegrasi dapat diproses secara otomatis melalui sistem OSS, sehingga mengurangi kebutuhan penilaian manual dan memangkas waktu pelayanan.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan modul otomasi analisis spasial melalui sistem GISTARU untuk mendukung percepatan proses penataan ruang di daerah.
Dengan tersedianya RDTR yang berkualitas dan terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan kepastian kepada investor, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru.
Kabupaten Buol Susun RDTR di Empat Kecamatan
Pemerintah Kabupaten Buol merespons agenda percepatan tersebut dengan melakukan penyusunan RDTR di empat kecamatan pada tahun anggaran 2026. Pelaksanaannya menggunakan skema pendanaan kolaboratif melalui APBN dan APBD.
Dua kecamatan memperoleh Bantuan Teknis (Bantek) dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, yakni Kecamatan Paleleh Barat dan Kecamatan Karamat.
Penyusunan RDTR di kedua kecamatan tersebut telah memasuki tahap Focus Group Discussion (FGD) I untuk membahas kesepakatan deliniasi wilayah perencanaan. Kegiatan itu dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 di Hotel Surya Wisata.
Sementara itu, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penyusunan dokumen tata ruang, Pemkab Buol mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp700 juta untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan RDTR di Kecamatan Bokat dan Kecamatan Tiloan.
Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mempercepat penataan ruang secara terencana, sekaligus memastikan arah pembangunan wilayah sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat.
Bupati Buol Targetkan RDTR Segera Ditetapkan
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan seluruh tahapan penyusunan RDTR hingga penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) secara tertib dan tepat waktu.
Menurutnya, percepatan penyusunan RDTR merupakan bagian penting dari upaya menciptakan kepastian hukum pemanfaatan ruang serta memperkuat daya tarik investasi di Kabupaten Buol.
Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan penyusunan dokumen dapat diselesaikan sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Setelah persetujuan tersebut diterbitkan, Perkada RDTR diharapkan dapat segera ditetapkan dan diintegrasikan dengan sistem OSS agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pelayanan perizinan berusaha.
Melalui percepatan penyusunan RDTR di Kecamatan Paleleh Barat, Karamat, Bokat, dan Tiloan, Kabupaten Buol diharapkan memiliki landasan tata ruang yang semakin kuat untuk mendukung investasi, mempercepat pembangunan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Mustajab
