Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Ir. H. Rustam Efendi, S.Pd., S.H., M.AP.
DONGGALA | METROTV.asia – Pemerintah Kabupaten Donggala bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala terus memperkuat komitmen menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Gerak Nobatu (Gerakan Edukasi dan Literasi Nosarara Nosabatutu) dengan pengenalan Smart Guide Seri 1 tentang Netralitas ASN.
Kegiatan berlangsung di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Kamis (29/10/2026). Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Dr. Ir. H. Rustam Efendi, S.Pd., S.H., M.AP.
Sekda Donggala Tekankan Pentingnya Netralitas ASN
Dalam sambutannya, Sekda Donggala menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Donggala atas inisiatif penyelenggaraan sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak membiarkan kepentingan pribadi memengaruhi pelaksanaan tugas kedinasan.
Menurutnya, netralitas ASN tidak cukup hanya dipahami sebagai aturan yang wajib dipatuhi, tetapi harus diwujudkan melalui perilaku sehari-hari. Hal tersebut termasuk dalam penggunaan media sosial, penyampaian pendapat, serta pemanfaatan jabatan dan fasilitas kedinasan.
Melalui sosialisasi Gerak Nobatu dan pengenalan Smart Guide Seri 1 Netralitas ASN, diharapkan seluruh aparatur memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan, kewajiban, serta sikap yang harus dijaga dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
Sekda juga mengingatkan para pimpinan perangkat daerah agar bertanggung jawab memberikan pembinaan sekaligus menjadi teladan bagi seluruh jajarannya.
Ia menekankan bahwa informasi mengenai netralitas ASN harus dipahami hingga ke seluruh tingkatan organisasi perangkat daerah. Apabila ditemukan keraguan atau indikasi pelanggaran, koordinasi harus dilakukan dengan instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Sulteng: Netralitas ASN Fondasi Pemerintahan Berintegritas
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawaty, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip mendasar dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, adil, dan berintegritas.
Ia menjelaskan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat dan pemersatu bangsa. Karena itu, setiap ASN harus mampu menjaga profesionalitas dan independensinya dari pengaruh kepentingan politik praktis.
Dewi juga menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan perangkat daerah dalam memberikan teladan serta pembinaan kepada seluruh jajaran.
Menurutnya, keberhasilan menjaga netralitas ASN membutuhkan komitmen bersama dan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, Bawaslu, instansi terkait, serta masyarakat.
Bawaslu Donggala Perkuat Pengawasan di Luar Tahapan Pemilihan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala, Abdul Salim, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Donggala atas respons cepat dalam menindaklanjuti diskusi dan audiensi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah yang telah memfasilitasi terselenggaranya sosialisasi Gerak Nobatu.
Abdul Salim menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, khususnya dalam upaya pencegahan pada masa non-tahapan pemilihan.
Menurutnya, peran Bawaslu tidak hanya terbatas ketika tahapan pemilihan berlangsung. Bawaslu juga memiliki tanggung jawab menjaga dan mengawal proses demokrasi di luar tahapan, termasuk di Kabupaten Donggala.
Menutup sambutannya, Abdul Salim mengingatkan bahwa menjaga integritas tidak hanya bergantung pada aturan maupun pengawasan yang terlihat, tetapi juga harus dilandasi kesadaran moral bahwa setiap tindakan dan niat manusia senantiasa berada dalam pengawasan Tuhan Yang Maha Esa.
Pemkab Donggala dan Bawaslu Teken Nota Kesepahaman
Sebagai bentuk penguatan komitmen bersama, kegiatan sosialisasi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU).
Penandatanganan tersebut meliputi nota kesepahaman tentang pencegahan dan pengawasan netralitas ASN antara Bawaslu Kabupaten Donggala dengan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman terkait publikasi pada masa non-tahapan antara Bawaslu Kabupaten Donggala dengan media.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN semakin optimal, sekaligus memperkuat peran media dalam mendukung penyebarluasan informasi dan edukasi demokrasi kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Kabupaten Donggala, Drs. Isngadi, M.AP., serta sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah kolaboratif Pemkab Donggala dan Bawaslu dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi.
Mustajab
