Koordinator aksi menggunakan pengeras suara menyampaikan tuntutan di hadapan massa dan petugas keamanan.
MALUKU UTARA| METROTV.asia – Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di kediaman Gubernur Maluku Utara, Rabu (21/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah provinsi menjatuhkan sanksi terhadap Direktur PT Natural Indococonut Organic (NICO) terkait dugaan pemotongan harga pembelian kelapa yang dinilai merugikan petani.
SAMURAI meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas industri perusahaan tersebut sesuai tuntutan mereka, dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditi Lokal.
Koordinator Presidium SAMURAI, Camerad Muamar Talib, dalam orasinya menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus serius menegakkan aturan yang berlaku, khususnya ketentuan mengenai tata niaga komoditas lokal dan perlindungan terhadap petani.
“Gubernur Maluku Utara harus serius menjalankan perintah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditi Lokal,” tegas Muamar.
Ia menjelaskan, Pasal 15 ayat (3) dalam perda tersebut, menurut SAMURAI, mengatur kewajiban pelaku usaha agar tidak melakukan pemotongan harga bahan baku. Sementara itu, ketentuan mengenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, disebut diatur dalam Bab XIII Pasal 24.
Atas dasar tersebut, SAMURAI mendesak pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui pemeriksaan dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

SAMURAI Soroti Dugaan Potongan Harga Kelapa
Koordinator Advokasi dan Investigasi SAMURAI Maluku Utara, Camerad Wandi R. Mancinam, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal organisasi di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), harga kelapa ditetapkan sebesar Rp2.200 per butir.
Namun, SAMURAI menduga harga yang diterima petani tidak sesuai dengan nominal tersebut karena adanya potongan melalui pengepul yang mendapat modal dari PT NICO.
Menurut Wandi, potongan harga yang diterapkan berkisar Rp400 hingga Rp600 per butir. Potongan itu, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, disebut sebagai biaya tenaga kerja dan armada pengangkut serta mempertimbangkan jarak akses menuju kebun atau dusun tempat tinggal petani.
“Para pengepul yang diberi modal oleh PT NICO tidak membayar Rp2.200 per buahnya, padahal itu adalah harga yang ditetapkan. Potongan harga berkisar dari angka Rp400 hingga Rp600 dengan dalih biaya armada pengangkut, hingga akses jarak jauh dan dekatnya dusun petani. Hal tersebut mengakibatkan petani hanya dapat memperoleh keuntungan Rp1.600 hingga Rp1.800 per buahnya,” ungkap Wandi.
SAMURAI menilai, praktik potongan harga tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tata niaga komoditas lokal.
Meski demikian, dugaan pemotongan harga tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk penjelasan dari pihak perusahaan dan pengepul mengenai mekanisme penetapan harga serta komponen biaya pengangkutan.
Soroti Ketimpangan Harga Bahan Baku dan Produk Olahan
Selain persoalan harga pembelian kelapa, SAMURAI juga menyoroti perbedaan nilai antara bahan baku yang dijual petani dan produk olahan kelapa yang dipasarkan kepada konsumen.
Wandi menyebutkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, produk turunan kelapa seperti Coco Bit, minuman air kelapa dalam kemasan kaleng, dipasarkan dengan harga sekitar Rp10.000 per kaleng. Sementara itu, produk Mama Coco berupa santan dalam kemasan sachet disebut dijual dengan kisaran harga Rp5.000 hingga Rp10.000 per sachet.
Menurut SAMURAI, perbedaan harga tersebut menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi terhadap tata niaga kelapa agar petani memperoleh nilai ekonomi yang lebih layak dari hasil perkebunan mereka.
Namun, harga jual produk olahan di tingkat konsumen tidak secara langsung mencerminkan keuntungan bersih perusahaan. Perhitungan tersebut juga perlu mempertimbangkan biaya produksi, pengolahan, pengemasan, distribusi, serta komponen usaha lainnya.
Karena itu, SAMURAI mendorong adanya transparansi mekanisme penetapan harga bahan baku dan pengawasan terhadap praktik perdagangan kelapa di Halmahera Utara.
Perda Nomor 2 Tahun 2025 Ikut Disorot
SAMURAI juga mempersoalkan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2025 yang, menurut mereka, mengatur larangan penjualan buah kelapa ke luar wilayah Halmahera Utara sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
Organisasi tersebut menilai ketentuan itu berpotensi membatasi pilihan pasar bagi petani apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai dan mekanisme harga yang adil.
SAMURAI berpendapat, pembatasan penjualan ke luar daerah dapat mempersempit alternatif pembeli dan meningkatkan ketergantungan petani terhadap pembeli yang beroperasi di wilayah setempat.
Mereka pun mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat memperlemah posisi tawar petani dalam menentukan harga jual hasil perkebunan.
Atas berbagai persoalan tersebut, SAMURAI Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara dan instansi terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan kedua perda, memeriksa dugaan pemotongan harga, serta memastikan tidak terjadi praktik perdagangan yang merugikan petani.
SAMURAI menegaskan, penegakan aturan tata niaga harus diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi kepentingan petani, dan memastikan komoditas kelapa memberikan manfaat ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat Halmahera Utara.
Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT Natural Indococonut Organic (NICO) maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait tudingan tersebut belum dicantumkan. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Habib Inga
