Konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Sarang Narkoba 2026 di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10/2026).
LANGSA, METROTV.asia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa mengungkap 10 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 pada 9–27 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ganja seberat 39,9 kilogram dan sabu seberat 24,38 gram serta mengamankan 14 pria yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmanto, S.Sos., Wakapolres Langsa Kompol Yasir, S.E., M.S.M., Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal, S.H., M.H., perwakilan BNN Kota Langsa Reza Fasha, S.E., serta sejumlah pejabat dan personel Polres Langsa.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Polres Langsa bersama BNN Kota Langsa dan Bea Cukai Langsa dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
Polres Langsa Ungkap 9 Kasus Sabu dan 1 Kasus Ganja
Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, sembilan perkara berkaitan dengan narkotika jenis sabu, sedangkan satu perkara lainnya merupakan kasus ganja.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 14 pria yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Sebanyak 12 orang terkait perkara sabu dan dua orang lainnya terkait perkara ganja.
Berdasarkan keterangan kepolisian, 11 orang diduga berperan sebagai bandar atau pengedar, sementara tiga orang lainnya dikategorikan sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, meliputi Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro, dan Langsa Kota, serta wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang masuk dalam penanganan perkara tersebut.

Ganja Hampir 40 Kilogram Disita di Kuala Langsa
Salah satu pengungkapan menonjol dalam Operasi Sarang Narkoba 2026 terjadi di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua pria berinisial AN (27), yang bekerja sebagai petani, dan MM (20), yang berstatus pelajar/mahasiswa.
Keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Polisi menyita barang bukti ganja dengan berat mencapai 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram. Dalam perkara tersebut, kedua pria itu diduga berperan sebagai bandar atau pengedar.
Sementara itu, sembilan perkara sabu yang ditangani Satresnarkoba Polres Langsa menghasilkan barang bukti dengan total berat 24,38 gram.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang diungkap selama operasi berlangsung.
Bagian dari Program Quick Wins Kapolri
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 sekaligus penegakan hukum narkotika dalam rangka program Quick Wins Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.
Melalui operasi ini, Polres Langsa berupaya menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diimbau untuk mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja agar terhindar dari bahaya narkotika. Warga juga diminta tidak mudah terpengaruh ajakan menjadi kurir, pengedar, maupun pengguna narkoba.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Polres Langsa Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polres Langsa menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Dengan dukungan warga, diharapkan lingkungan masyarakat dapat terjaga dari ancaman peredaran narkoba, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Para pria yang diamankan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Status dan peran masing-masing tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Berani Tolak Narkoba, Berani Lapor, Selamatkan Masa Depan Bangsa!”
Mustafa
