Jhoens Banyo, Demisioner Wakil Sekretaris KNPI Kabupaten Halmahera Utara
HALMAHERA UTARA | METROTV.asia – Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual atau perbuatan cabul terhadap peserta didik di lingkungan SMA Negeri 5 Halmahera Utara (Halut), Kecamatan Tobelo Selatan, mendapat perhatian serius dari Demisioner Wakil Sekretaris KNPI Kabupaten Halmahera Utara, Jhoens Banyo.
Jhoens Banyo mengapresiasi langkah Polres Halmahera Utara melalui Polsek Tobelo Selatan yang mencabut penghentian penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Perkembangan ini menyusul terbitnya dua surat resmi Polres Halmahera Utara melalui Polsek Tobelo Selatan tertanggal 28 Oktober 2026. Kedua surat tersebut berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dan pencabutan penghentian penyelidikan.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, penyidik menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan korban, permintaan keterangan saksi-saksi, pemeriksaan pihak terlapor, pelaksanaan gelar perkara, hingga pengambilan keterangan dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Utara.
Selain itu, penyidik juga merencanakan pemeriksaan psikologi terhadap korban serta meminta keterangan ahli pidana untuk memperkuat proses pendalaman perkara.
Penyelidikan Kasus SMA Negeri 5 Halut Kembali Dilanjutkan
Sementara itu, surat kedua mengenai pemberitahuan pencabutan penghentian penyelidikan menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 5 Halmahera Utara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 19 Oktober 2026 telah dicabut melalui Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penyelidikan tertanggal 27 Oktober 2026.
Dengan demikian, penyelidikan kembali dilanjutkan terhitung sejak 27 Oktober 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sekaligus menentukan dapat atau tidaknya perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi perkembangan itu, Jhoens Banyo menyampaikan apresiasi atas keputusan pencabutan penghentian penyelidikan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi kesempatan penting untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan sekolah tersebut dapat diungkap secara objektif.
“Saya mengapresiasi langkah pencabutan penghentian penyelidikan ini. Namun, perlu ditegaskan bahwa proses ini belum selesai. Masih ada tahapan yang harus dilakukan oleh penyelidik untuk memastikan seluruh fakta dan bukti terungkap secara objektif,” ungkap Jhoens.
Jhoens Banyo Minta Korban Mendapat Perlindungan dan Pendampingan
Lebih lanjut, Jhoens menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia meminta agar proses penyelidikan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta perspektif perlindungan korban. Menurutnya, kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas, termasuk memastikan tersedianya pendampingan psikologis.
Selain itu, korban dan keluarga juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai korban dan keluarganya merasa berjalan sendiri dalam mencari keadilan. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional, dan komunikasi dengan pihak korban juga harus dibangun secara terbuka sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Jhoens mengingatkan bahwa pencabutan penghentian penyelidikan bukan berarti pihak terlapor telah dinyatakan bersalah. Seluruh pihak harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum.
Ajak OKP dan Mahasiswa Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Jhoens juga mengajak organisasi kepemudaan (OKP), mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat Maluku Utara, khususnya masyarakat Halmahera Utara, untuk bersama-sama mengawal perkembangan kasus tersebut secara bertanggung jawab.
Menurutnya, pengawalan publik diperlukan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa membangun opini yang dapat menghakimi pihak tertentu sebelum adanya pembuktian hukum.
“Kita tidak sedang membangun opini untuk menghakimi siapa pun. Kita sedang mendorong agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan, tetapi objektivitas dan hak setiap pihak juga harus dihormati,” tambahnya.
Ia berharap Polres Halmahera Utara dan Polsek Tobelo Selatan segera menuntaskan tahapan penyelidikan, termasuk pemeriksaan psikologi korban dan permintaan keterangan ahli pidana sebagaimana telah direncanakan.
Jhoens menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 5 Halmahera Utara demi memastikan perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum.
“Hukum tidak boleh berhenti pada administrasi dan surat-menyurat. Hukum harus hadir melalui proses yang transparan, pembuktian yang objektif, serta keberanian mengungkap kebenaran. Kami akan terus mengawal perkara ini agar hak korban mendapatkan perhatian dan kepastian hukum benar-benar terwujud,” tutup Jhoens Banyo.
Penulis: Habib Inga
